Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN DAK NONFISIK
(1) Kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara luring dan/atau daring melalui rapat/pertemuan antara Pelaku Usaha, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah terkait atau narasumber yang kompeten. (2) Kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; b. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan c. evaluasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
