PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN DAK NONFISIK
(1) Kegiatan penyusunan bahan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berupa penyediaan video promosi digital sebagai bahan promosi Penanaman Modal. (2) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan barang/jasa. (3) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. proyek Penanaman Modal yang siap ditawarkan dan/atau potensi Penanaman Modal; dan b. testimoni Pelaku Usaha.
