PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN DAK NONFISIK
(1) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko; dan b. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko. (2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan luring dan/atau daring melalui
rapat/pertemuan dengan narasumber yang kompeten.
