PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
