PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Kementerian sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, koordinasi, serta pendidikan, dan pelatihan.
