Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; b. realisasi kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; c. realisasi penyerapan anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; dan d. permasalahan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian dalam hal ini unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang promosi Penanaman Modal dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
