PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 8
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Penetapan negara yang menjadi sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan kriteria paling sedikit: a. keunggulan sektor suatu negara sesuai sektor prioritas; b. keunggulan jarak geografis; dan/atau c. kebijakan politik dan ekonomi khususnya di bidang Penanaman Modal di negara sumber Penanaman Modal.
