Pasal 9
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Penyusunan Analisis Negara Pesaing Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan paling sedikit sebagai berikut: a. identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi; b. Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus Analisis Negara Pesaing; c. evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan atas sektor yang ditetapkan dalam huruf b; d. penetapan Negara Pesaing; e. penyusunan konsep Analisis Negara Pesaing atas data yang telah dikumpulkan; f. menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atas konsep Analisis Negara Pesaing dengan mengundang unit, instansi teknis terkait dan/atau para pihak yang berkepentingan di bidang Penanaman Modal; g. menyusun Analisis akhir Negara Pesaing atas hasil pembahasan diskusi kelompok terarah dengan mengacu kepada outline tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan h. menyampaikan Analisis Negara Pesaing kepada unit dan/atau instansi terkait.
