PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 7
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan dengan: a. menganalisis hasil identifikasi sektor dan wilayah prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau b. mempertimbangkan program strategis pemerintah di bidang Penanaman Modal.
