PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan mengacu pada: a. dokumen perencanaan Penanaman Modal nasional dan daerah jangka panjang, menengah, maupun rencana kerja tahunan, serta sumber informasi terkait Penanaman Modal lainnya; b. dokumen perencanaan kewilayahan nasional dan daerah serta sumber informasi terkait perencanaan kewilayahan lainnya; c. tren Penanaman Modal global dari berbagai sumber informasi; dan d. tren Penanaman Modal regional dari berbagai sumber informasi.
