Pasal 5
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Penyusunan Analisis negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui beberapa tahap paling sedikit sebagai berikut: a. identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi; b. Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus negara sumber modal asing;
c. penetapan negara yang menjadi sumber modal asing; d. menyusun konsep Analisis negara sumber modal asing atas data yang telah dikumpulkan; e. menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atas konsep Analisis negara sumber modal asing dengan mengundang unit, instansi teknis terkait dan/atau para pihak yang berkepentingan di bidang Penanaman Modal; f. menyusun Analisis akhir negara sumber modal asing atas hasil pembahasan diskusi kelompok dengan mengacu kepada outline tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan g. menyampaikan Analisis negara sumber modal asing kepada unit dan/atau instansi terkait.
