Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
(1) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan. (2) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi dapat dilakukan dalam bentuk: a. laporan evaluasi kegiatan; b. profil minat Penanaman Modal; c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal; atau d. formulir penilaian peserta. (3) Format tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi meliputi: a. laporan evaluasi kegiatan paling sedikit mencakup maksud dan tujuan kegiatan, rangkuman pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan serta saran dan tindak lanjut; b. profil minat Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau d. formulir penilaian peserta untuk kegiatan Promosi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
