Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Penerimaan dan/atau pendampingan misi penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. koordinasi penerimaan dan/atau pendampingan misi dengan unit atau instansi teknis terkait lainnya; b. penyiapan data dan informasi yang mencakup Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal serta kebijakan Penanaman Modal di INDONESIA sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh Penanam Modal; c. penyelenggaraan Penerimaan Misi dan/atau pendampingan misi penanam modal; dan
d. dalam hal pendampingan misi penanam modal, dapat difasilitasi pertemuan dengan pihak terkait di Pusat dan Daerah serta melakukan kunjungan ke lokasi.
Pasal 26 Penyelenggaraan Perwakilan BKPM di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang perwakilan badan koordinasi Penanaman Modal di luar negeri.
