PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Penentuan target Penanam Modal sebagaimana Pasal 22 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. identifikasi target Penanam Modal potensial di dalam dan luar negeri; b. analisis target Penanam Modal potensial dari beberapa segi antara lain rekam jejak Penanam Modal, geografis, politis, dan/atau historis; dan c. penetapan daftar target Penanam Modal potensial yang berisikan profil dan data terkait Penanam Modal tersebut.
