PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Penentuan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui: a. analisis perkembangan Penanaman Modal global, regional, dan nasional, serta kebutuhan industri dalam negeri dari berbagai sumber informasi; b. identifikasi isu strategis di bidang Penanaman Modal c. identifikasi dan penetapan Potensi Penanaman Modal; d. identifikasi dan penetapan proyek yang siap dipromosikan; dan/atau e. diskusi kelompok terarah dengan unit atau instansi terkait Penanaman Modal.
