Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Promosi melalui seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis dan/atau pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut: a. penentuan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu dan proyek strategis lainnya; b. penentuan format, target hasil dan keluaran kegiatan; c. penentuan target Penanam Modal disesuaikan dengan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. koordinasi persiapan dengan instansi, lembaga dan pemangku kepentingan terkait; dan e. pelaksanaan seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis dan/atau pertemuan tatap muka.
