Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
(1) Penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi pameran di dalam negeri dan di luar negeri sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu strategis lainnya; b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran; c. penyiapan konsep desain pameran dan/atau stan sesuai dengan tema pameran; d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal dengan instansi atau pihak terkait; dan e. pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal. (2) Penyelenggaraan kegiatan Pameran Penanaman Modal berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
