PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Pengelolaan situs web dan media sosial Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. identifikasi kebutuhan fungsi baru yang akan dikembangkan, serta materi yang akan dikelola dan dipublikasikan dalam situs web dan media sosial Promosi; b. koordinasi pengumpulan dan pemutakhiran data dengan unit dan instansi terkait; c. pengolahan data dan penyusunan desain materi dan konten situs web dan media sosial Promosi; dan d. pengunggahan konten pada situs web dan media sosial Promosi.
