PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan elektronik skala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. identifikasi dan Analisis kebutuhan dukungan penayangan iklan; b. koordinasi penayangan iklan dengan unit dan instansi terkait; c. penentuan media penayangan iklan; dan d. pelaksanaan penayangan iklan.
