PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Pendistribusian Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. identifikasi kebutuhan dukungan Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi di dalam dan luar negeri;
b. koordinasi penyediaan Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi dengan unit dan instansi terkait; dan c. pendistribusian Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi.
