PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi media cetak dan elektronik dilakukan melalui: a. pendistribusian Sarana Promosi media cetak dapat dilakukan melalui pameran, seminar, Forum Bisnis, pertemuan tatap muka, Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal, Perwakilan BKPM di Luar Negeri; b. penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan elektronik pada skala nasional dan internasional; dan/atau c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
