PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. publikasi informasi melalui Sarana Promosi; b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran penanaman modal; c. seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka; d. Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal; e. penyelenggaraan perwakilan BKPM di Luar Negeri; dan f. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi.
