PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI
Tindak lanjut kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berkoordinasi dengan unit internal Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan instansi/pihak terkait.
