PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 12
BAB 4 — PENYEDIAAN SARANA PROMOSI
Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. identifikasi cakupan materi Sarana Promosi dengan mempertimbangkan:
- informasi terkait Penanaman Modal;
- sektor dan wilayah prioritas Promosi, dan negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan/atau
- pertimbangan strategis lain yang menjadi program pemerintah di bidang Penanaman Modal. b. koordinasi dengan unit dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi Sarana Promosi; c. penyusunan materi Sarana Promosi;
d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi; e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan f. penyediaan Sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
