PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 11
BAB 3 — PERUMUSAN STRATEGI PROMOSI
Penetapan Negara Pesaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dapat dilakukan dengan kriteria: a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c; b. keunggulan sektor suatu negara sesuai sektor prioritas; c. keunggulan jarak geografis; dan/atau d. kebijakan politik dan ekonomi khususnya di bidang Penanaman Modal di Negara Pesaing Penanaman Modal.
