PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 9
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Administrator:
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; dan b. melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan serta perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Tanjung Api-Api setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada minggu kedua bulan pertama triwulan berikutnya.
