PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka...
Pasal 9
Dalam rangkamelaksanakankewenangannya, KepalaAdministrator: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; b. melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal
di wilayah KEK Mandalika setiap 6 (enam) bulan, denganketentuanpadasemester I dilaporkan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan semester II dilaporkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.
