PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka...
Pasal 10
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Mandalika, paling lama 6 (enam) bulan sejak PeraturanKepalaBadan ini diundangkan.
