PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka...
Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitanizinyang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing;dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup Izin Usaha:
- hulu minyak dan gas bumi;dan
- sumber daya mineral. b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), Izin Usahadi bidang usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti; dan c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.
