PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
Pejabat yang menangani daftar hadir elektronik menyampaikan informasi secara berkala setiap bulan mengenai akumulasi penghitungan terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
