Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari, dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya, dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan Jam Kerja; c. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja, dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketidakhadiran dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau pulang kerja, dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit; atau e. dalam hal Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, penghitungan kumulatif didasarkan pada waktu keterlambatan. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan konversi 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
