Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila:
a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; c. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja; d. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir, tanpa Alasan yang Sah. (2) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh: a. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon II; b. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon III atau Pejabat Fungsional Tertentu; c. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon IV; atau d. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional Umum. (3) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari dinyatakan tidak berlaku dan dianggap
melanggar Jam Kerja.
