Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh : a. PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota kecuali berlokasi di wilayah KPBPB dan KEK;
b. PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatannya bersifat lintas kabupaten/kota dan menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi; c. Badan Pengusahaan KPBPB terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KPBPB; d. Administrator KEK terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KEK; e. BKPM terhadap kegiatan penanaman modal yang memiliki proyek lintas provinsi/berlokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, strategis, penggunaan fasilitas fiskal dan menurut peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan Pemerintah; f. Instansi Teknis terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PDKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan koordinasi dengan instansi teknis daerah terkait. (3) PDPPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan koordinasi dengan PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan instansi teknis daerah terkait. (4) Badan Pengusahaan KPBPB dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi teknis daerah terkait. (5) Administrator KEK dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi teknis daerah terkait. (6) BKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat melakukan koordinasi dengan PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, dan instansi teknis terkait. (7) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan pengawasan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (8) Dalam hal tertentu, PDPPM dapat langsung melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan atas kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (9) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) meliputi : a. terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat;
b. adanya permintaan dari perusahaan atau pemerintah daerah atau instansi terkait; c. adanya pengaduan masyarakat.
