PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) Kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap penanaman modal baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun penanaman modal yang telah produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha). (2) Kegiatan pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang tercantum dalam LKPM yang disampaikan oleh perusahaan. (3) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sesuai dengan perizinan penanaman modal yang dimiliki oleh perusahaan.
