Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) Perusahaan yang telah mendapat perizinan penanaman modal, wajib menyampaikan LKPM secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan disampaikan kepada BKPM, PDPPM, PDKPM dan kepada Badan Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK. (2) Penyampaian LKPM oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) menggunakan formulir LKPM sebagaimana tercantum pada Lampiran I, dengan periode laporan sebagai berikut :
- Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.
b. perusahaan yang dalam tahap produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester) dengan menggunakan formulir LKPM sebagaimana tercantum pada Lampiran II, dengan periode laporan sebagai berikut :
- Laporan Semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan Semester II disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya. (3) Perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode Triwulan berikutnya sejak tanggal perizinan penanaman modalnya diterbitkan. (4) Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota). (5) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib merinci realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha dalam LKPM. (6) Perusahaan yang telah beralih status dari PMDN menjadi PMA atau dari PMA menjadi PMDN, wajib menyampaikan LKPM sesuai status baru perusahaan dengan tahapan pelaksanaan penanaman modal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan (merger), maka perusahaan yang meneruskan kegiatan perusahaan (surviving company) wajib menyampaikan LKPM atas hasil penggabungan, sesuai pelaksanaan penanaman modalnya dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (8) Penyampaian LKPM kepada BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan : a. secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id); b. dalam bentuk hard copy atau soft copy; atau c. melalui surat elektronik ke alamat e-mail : lkpm@bkpm.go.id dan email PDPPM, PDKPM, serta Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (9) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib menyampaikan laporan kegiatannya kepada BKPM setiap akhir tahun dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
