Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang dicantumkam dalam LKPM terhadap perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang diterbitkannya. (2) Verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterangan perusahaan; b. perizinan dan nonperizinan yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. penyelesaian fisik; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. realisasi impor mesin, barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan oleh Pemerintah; h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan; i. permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan. (3) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM apabila terdapat kesalahan atau keraguan atas data yang disampaikan. (4) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk wilayah kabupaten/kota, dan menyampaikan hasil kompilasi data tersebut kepada PDPPM, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyampaian LKPM oleh perusahaan. (5) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk wilayah KPBPB atau KEK yang bersangkutan dan melaporkan hasil kompilasi data tersebut kepada PDPPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyampaian LKPM oleh perusahaan. (6) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDPPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk penanaman modal yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan data realisasi penanaman modal hasil kompilasi data yang
dilaksanakan oleh PDKPM dan Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, serta melaporkan hasil kompilasi data tersebut kepada BKPM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian hasil kompilasi dari PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (7) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal secara nasional yang terdiri dari data realisasi penanaman modal yang merupakan kewenangan Pemerintah dan data realisasi penanaman modal hasil kompilasi yang dilaksanakan oleh PDPPM.
