Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) Perusahaan yang telah mendapat fasilitas bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah realisasi impor. (2) Batasan waktu 7 (tujuh) hari setelah realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 7 (tujuh) hari setelah penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh perusahaan diterima dan dilegalisasi oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (3) Penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV. (4) Penyampaian laporan realisasi impor kepada BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) atau portal INDONESIA National Single Window (http://insw.go.id).
