Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) Perusahaan yang telah mendapat Angka Pengenal Importir (API) dari BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, wajib menyampaikan laporan realisasi impor baik dalam hal terealisasi maupun tidak terealisasi kepada BKPM, dengan periode laporan sebagai berikut : a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan April tahun yang bersangkutan; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Juli tahun yang bersangkutan; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; d. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran V. (3) Penyampaian laporan realisasi impor kepada BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) atau http://inatrade.kemendag.go.id atau INDONESIA National Single Window (http://insw.go.id).
