Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN
(1) BKPM membuat laporan: a. kumulatif pelaksanaan penanaman modal secara nasional setiap Triwulan dan disampaikan kepada
dan Kementerian/Lembaga terkait; b. rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VI (mengenai: nama perusahaan, nomor API, jumlah nilai yang diimpor dalam US Dollar). c. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan (1 semester) kepada Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VII. (2) PDPPM membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi setiap Triwulan dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada BKPM. (3) PDKPM membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal di wilayah kabupaten/kota setiap Triwulan dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur. (4) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII.
