PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PEMBINAAN
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui : a. bimbingan sosialisasi ketentuan pelaksanaan penanaman modal; b. pemberian konsultasi pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan penanaman modalnya.
