Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Perusahaan yang telah mendapat perizinan penanaman modal, wajib memenuhi semua persyaratan teknis yang tercantum dalam perizinan penanaman modal yang dimilikinya. (2) Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Dalam rangka mencegah/menghindarkan dan mengurangi indikasi terjadinya penyimpangan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan, perusahaan harus memiliki pemahaman tentang peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal secara umum dan secara khusus di sektor usahanya. (4) Untuk memenuhi kebutuhan investor akan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah secara berkala melakukan bimbingan/sosialisasi dan konsultasi tentang ketentuan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan sektor usahanya.
