Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Dalam hal perusahaan penanaman modal tidak dapat menyelesaikan kegiatan proyek sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan, perusahaan dapat mencantumkan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam formulir LKPM. (2) Permasalahan/kendala yang dihadapi oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf c dapat dilaporkan secara terpisah dengan LKPM, yang ditujukan kepada Kepala PDKPM atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, atau Kepala PDPPM, atau Kepala BKPM cq. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (3) Atas laporan permasalahan/kendala dari perusahaan penanaman modal, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, atau PDPPM, atau BKPM melakukan fasilitasi penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui : a. identifikasi dan verifikasi permasalahan; b. koordinasi dengan instansi teknis terkait; c. komunikasi hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak-pihak terkait.
