PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal, sebagai tindak lanjut dari: a. evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal berdasarkan perizinan dan nonperizinan yang dimiliki; b. adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan penanaman modal; c. penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
