PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Mekanisme pengawasan ke lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara terkoordinasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan. (2) Pemberitahuan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pengawasan dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran IX. (3) Pimpinan/penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek wajib memberikan informasi yang diperlukan terkait dengan objek pemeriksaan. (4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh pemeriksa dan pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
