Pasal 21
BAB 8 — BERITA ACARA PENGAWASAN
(1) BAP dibuat sebagai bentuk hasil pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal, dalam rangka : a. evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal berdasarkan perizinan dan nonperizinan yang dimiliki; b. proses permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang diajukan kepada BKPM, oleh :
PDKPM untuk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah yang berlokasi pada satu kabupaten/kota;
PDPPM untuk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah yang berlokasi pada lebih dari satu kabupaten/kota; c. proses permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang diajukan kepada PDPPM, oleh PDKPM untuk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang berlokasi pada satu kabupaten/kota; d. pengawasan penggunaan mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk; e. tindak lanjut ditemukannya bukti awal penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; f. proses pengenaan dan pembatalan sanksi; (2) Pembuatan BAP dilakukan di lokasi proyek dan dilaksanakan secara terkoordinasi antara BKPM dan/atau PDPPM dan/atau PDKPM dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK dengan Instansi Pemerintah Terkait, serta ditandatangani oleh pimpinan/penanggungjawab perusahaan dan pejabat yang melakukan pemeriksaan. (3) Bentuk formulir BAP sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (4) tercantum pada Lampiran X. (4) Pejabat yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran XI, dan ditandatangani : a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait pada unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. PDPPM oleh Kepala PDPPM; c. PDKPM oleh Kepala PDKPM; d. KPBPB oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; e. KEK oleh Administrator KEK. (5) Pejabat yang melakukan pemeriksaan dari Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari: a. Kementerian/Lembaga Teknis yang membina bidang usaha; b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. Kementerian Lingkungan Hidup; d. Badan Pertanahan Nasional; e. Direktorat Jenderal Pajak; f. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
g. Badan Pengusahaan KPBPB; h. Administrator KEK; i. Kementerian/Lembaga Teknis lainnya. (6) Pejabat yang melakukan pemeriksaan dari Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau KPBPB atau KEK, dapat berasal dari : a. dinas/instansi teknis daerah yang membina bidang usaha; b. instansi perpajakan di daerah; c. instansi bea dan cukai di daerah; d. badan/kantor pertanahan di daerah; e. instansi keimigrasian di daerah; f. instansi kepolisian di daerah; g. dinas/instansi teknis terkait lainnya. (7) BKPM, PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK memberitahukan kepada Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengenai rencana pelaksanaan pemeriksaan proyek dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemeriksaan, kecuali dalam hal mendesak.
