Pasal 22
BAB 9 — REKOMENDASI PEMBUKAAN BLOKIR NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK)
(1) Perusahaan penanaman modal yang melakukan importasi mesin, barang dan bahan dapat dilakukan blokir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena: a. melakukan pelanggaran atas kegiatan importasi; b. kekurangan pembayaran bea dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau c. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor. (2) Atas pengenaan blokir NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, perusahaan dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembukaan blokir kepada BKPM dengan melampirkan kelengkapan data, sebagai berikut: a. Rekaman surat pemblokiran NIK dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. LKPM periode terakhir; dan c. Rekaman dokumen impor dalam bentuk Bill of Loading (BL) atau Air Way Bill (AWB) dan Invoice. (3) Permohonan rekomendasi pembukaan blokir NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XII. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Wilayah terkait pada unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM menerbitkan rekomendasi pembukaan blokir NIK dalam waktu 5 (lima) hari kerja. (5) Bentuk surat rekomendasi pembukaan blokir NIK sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII.
