Pasal 23
BAB 10 — TATA CARA PEMBATALAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan pembatalan terhadap perizinan penanaman modal yang diterbitkannya yang tidak dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Nyata. (2) Untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM, dan saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, pembatalan perizinan penanaman modalnya dilakukan oleh PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai kewenangannya. (3) Kegiatan Nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dapat berupa: a. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. izin lokasi; d. perjanjian sewa lahan/gedung; e. surat persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang modal; f. angka pengenal importir produsen (API-P); g. rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang; h. izin mendirikan bangunan (IMB); dan/atau i. izin UNDANG-UNDANG gangguan (Izin UUG)/HO atau surat izin tempat usaha (SITU).
(4) Kegiatan Nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain : a. pengadaan lahan/tempat usaha; b. pembangunan/sewa gedung/pabrik, atau ruang kantor/tempat usaha; c. pengimporan mesin dan/atau pembelian mesin dalam negeri. (5) Permohonan/usulan pembatalan perizinan penanaman modal dapat diajukan oleh: a. Perusahaan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sebagai penerbit perizinan penanaman modal; b. Perusahaan kepada PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK untuk yang perizinan penanaman modalnya diterbitkan oleh BKPM dan saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK; c. PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK kepada BKPM untuk yang perizinan penanaman modalnya diterbitkan oleh BKPM dan saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah; d. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing kepada BKPM; e. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada BKPM. (6) Bentuk permohonan pembatalan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b, tercantum pada Lampiran XIV. (7) Kelengkapan data permohonan pembatalan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa surat permohonan yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham sebagaimana tercantum dalam perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan. (8) Bentuk usulan pembatalan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, tercantum pada Lampiran XV. (9) Kelengkapan data usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8) berupa surat usulan pembatalan dengan dilampiri BAP. (10) Kelengkapan data permohonan pembatalan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa: a. surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi perusahaan dari kantor pusat di negara asal; atau
b. surat kuasa bermaterai cukup dari direksi kantor pusat negara asal untuk pengurusan permohonan pembatalan yang dilakukan oleh kepala kantor perwakilan atau pihak lain, yang tidak mempunyai hak subtitusi. (11) Bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tercantum pada Lampiran XVI. (12) Atas permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM atau Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan pembatalan perizinan penanaman modal, sesuai kewenangannya. (13) Bentuk pembatalan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum pada Lampiran XVII. (14) Bentuk pembatalan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII.
