Pasal 24
BAB 11 — TATA CARA PENCABUTAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan pencabutan terhadap perizinan penanaman modal yang telah dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Nyata baik administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) maupun fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, maka pencabutan perizinan penanaman modalnya dilakukan oleh PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK. (3) Pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan berdasarkan : a. permohonan dari perusahaan; b. usulan pencabutan dari PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK kepada BKPM untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan oleh BKPM dan saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah; c. tindak lanjut dari pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Bentuk permohonan pencabutan perizinan penanaman modal oleh perusahaan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIX. (5) Bentuk usulan pencabutan perizinan penanaman modal oleh PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, sebagaimana tercantum pada Lampiran XX. (6) Pencabutan perizinan penanaman modal yang dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, diajukan dengan kelengkapan data berupa: a. surat permohonan yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator dalam hal terjadinya pembubaran atau likuidasi, yang namanya dinyatakan dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). b. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/pernyataan para pemegang saham perusahaan yang telah dituangkan dalam Akta Notaris, yang menyatakan pencabutan perizinan penanaman modal atau pembubaran perusahaan dan menunjuk likuidator; c. rekaman pencatatan pembubaran perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM; d. rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; e. LKPM periode terakhir; f. surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau likuidator dan tidak mempunyai hak substistusi sebagaimana pada Lampiran XVI. (7) Permohonan penutupan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diajukan ke BKPM dengan kelengkapan data sebagai berikut: a. pemberitahuan penutupan/penghentian kegiatan usaha dari Perusahaan Asing atau Cabang Perusahaan Asing yang menunjuk perwakilan; b. asli SIUP3A; c. rekaman IMTA untuk Kepala Perwakilan WNA dan KTP untuk Kepala Perwakilan WNI; d. surat pernyataan di atas materai secukupnya dari Kepala Perwakilan yang bersangkutan yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain; e. rekaman TDP.
(8) Pencabutan perizinan penanaman modal yang dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, diajukan dengan kelengkapan data berupa : a. surat usulan pencabutan perusahaan penanaman modal yang ditandatangani oleh Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau Kepala Administrator KEK; b. BAP. (9) Pencabutan perizinan penanaman modal yang dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diproses berdasarkan BAP. (10) Pencabutan perizinan penanaman modal yang dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, diproses berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (11) Pencabutan perizinan penanaman modal yang dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM, atau Kepala PDPPM, atau Kepala PDKPM atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Administrator KEK berdasarkan kewenangannya masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (12) Bentuk surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada Lampiran XXI. (13) Bentuk surat penutupan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada Lampiran XXII.
