PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 25
BAB 12 — BIAYA
(1) Penanam modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang diperlukan PDPPM atau PDKPM untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
(4) Biaya yang diperlukan Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibebankan pada Anggaran Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
