PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 26
BAB 13 — SANKSI
BKPM atau PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang: a. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. melakukan penyimpangan terhadap:
- perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
- ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk penggunaan mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
